JTR adalah solusi pengirim andalan jumlah besar dengan menggunakan moda transportasi darat (truk) dan laut antar kota/wilayah dengan tarif yang lebih ekonomis.
SERVICE
A. JTR
Jenis kiriman yang dapat menggunakan service JTR adalah dokumen/paket dalam ukuran besar yang akan dikenakan tarif minimal 10Kg sesuai dengan tarif ongkir kota tujuan.
Jika berat dokumen/paket dibawah 10Kg maka akan dikenakan tarif 10Kg, jika paket diatas 10Kg berlaku kelipatan harga per Kg sesuai kota tujuan.
Menentukan berat aktual: Berat aktual barang < 1,3 Kg maka akan dibulatkan kebawah menjadi 1 Kg Berat aktual barang ≥ 1,3 Kg maka akan dibulatkan keatas menjadi 2 Kg Minimal berat 10 (sepuluh kilogram), jika jumlah berat kurang dari 10 kilogram ( <10 kg ), maka ongkos kirim akan dihitung 10 (sepuluh) kilogram
Perhitungan dimensi/volume metrik kiriman JTR berlaku sebagai berikut: Panjang x Lebar x Tinggi (Cm) x 1 Kg 5,000
Apabila kiriman dokumen/paket dirasa penting dan bernilai disarankan menggunakan asuransi perlindungan kiriman, dengan perhitungan premi sebagai berikut: 0,5% x nilai barang + Rp. 5,000,- (biaya administrasi per polis/connote)
Kiriman JTR dengan berat diatas 250Kg/koli*) akan dikenakan biaya Surcharge untuk penanganan paket sesuai ketentuan berikut: Berat perkoli 0 – 249kg free surcharge Berat perkoli 250 – 299kg dikenakan surcharge Rp150.000 Berat perkoli 300 – 399kg dikenakan surcharge Rp200.000 Berat perkoli 400 – 499kg dikenakan surcharge Rp300.000 Berat perkoli >500kg dikenakan surcharge Rp600.000 atau mengikuti besaran biaya untuk kebutuhan alat yang digunakan dalam penanganan kiriman *) Jika dalam 1 connote tertera berat total 250Kg, namun paket terdiri dari 5 Koli dengan berat masing-masing 50Kg maka bebas surcharge.
Penambahan packing kayu tersedia di konter pengiriman dengan perhitungan perkiraan harga tambahan sebagai berikut:
B. JTR MOTOR
Pengiriman sepeda motor dengan menggunakan servis JTR dibagi menjadi beberapa kategori:
Sepeda Motor Kategori A (dibawah 150cc)
Sepeda Motor Kategori B (151cc s/d 250cc)
Sepeda Motor Kategori C (251cc s/d 750cc)
Sepeda Motor Kategori MOGE
Tarif yang dikenakan adalah tarif pengiriman sepeda motor sesuai kategori dan kota tujuan.
Dokumen yang harus disertakan:
Fotocopy KTP Pemilik kendaraan
Fotocopy BPKB sesuai dengan ranmor yang akan dikirim (atau surat keterangan dari pihak leasing jika ranmor masih dalam masa kredit)
STNK asli sesuai dengan ranmor yang akan dikirim
Anak kunci sepeda motor
Jika kondisi motor dalam keadaan baru, wajib menyertakan faktur pembelian asli atau surat keterangan dari dealer yang menerangkan keadaan tersebut
Wajib Membuatkan SPK (ORIGIN) untuk tujuan luar pulau
Biaya kepengurusan Surat Jalan Kepolisian ditentukan sebesar Rp 50.000,-/ dokumen
Wajib mengisi Checklist Kendaraan Roda 2 (dua). Ini penting jika ada klaim dan harus ada tandatangan saat transaksi antara petugas dengan pengirim
Kendaraan beserta dokumennya wajib di asuransikan
Besaran maksimal pertanggungan dokumen dalam asuransi adalah sbb: STNK : Rp 1.500.000,- BPKB : Rp 3.000.000,- Faktur : Rp 1.000.000,-
Jika STNK hilang wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Biaya packing kiriman sepeda motor di tentukan sebagai berikut: Sepeda Motor Kategori A (dibawah 150cc) sebesar Rp 50.000,- Sepeda Motor Kategori B (151cc s/d 250cc) sebesar Rp 100.000,- Sepeda Motor Kategori C (251cc s/d 750cc) sebesar Rp 150.000,-
Maximal barang yang di ikutkan dalam paket pengiriman adalah 2 helm, jika ada paket lain maka masuk hitungan transaksi lain.
Untuk motor gede wajib menyertakan paddock.
Setiap pengiriman kendaraan wajib( harus ) bensin dikosongkan, karena akan menjadi resiko dalam proses pengiriman
Jika motor tersebut adalah kredit leasing maka harus menyertakan surat leasingnya
Segala kerusakan mesin( on/ off ) kendaraan bukan tanggung jawab ekpedisi (semisal; akimati , starter mati, dll)
MengosongkanTangki BBM
Catatan tambahan:
STNK Kendaraan + PAJAK Kendaraan Masa Berlakunya Tidak Boleh Habis( Mati )
Sepeda Motor Curian( Curanmor ) Tidak Bisa Dikirim dengan alasan apapun
Dasar hukum SPK tidak ada, hanya untuk kenyamanan serta keamanan masing-masing pihak yaitu pihak perusahaan pengirim dan pihak konsumen.
Surat keterangan kepolisian sebagai bukti kepada pihak perusahaan pengirim bahwa kendaraan bermotor yang dikirim tidak ada permasalahan, tidak ada catatan pidana, dan untuk memastikan kendaraan bermotor tersebut dibawa oleh pihak yang berhak
Bagikan ke temanmu
Apply Now
Informasi Personal
Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan JTR.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan mengklik 'Setuju', Anda menyetujui Kebijakan Cookie.