Bisa. Maksimal nilai pertanggungannya adalah sesuai harga pasar
Bisa. Maksimal nilai pertanggungannya adalah sesuai harga pasar
sama dengan perhitungan asuransi lainnya. Premi asuransi adalah 0.2% dari harga barang (value of goods). biaya administrasi per-polis/connote Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Premi asuransi adalah 0.2% dari harga barang (value of goods). biaya administrasi per-polis/connote Rp5.000,- (lima ribu rupiah). Maksimal nilai pertanggungan untuk BPKB Mobil adalah Rp 4000.000; untuk BPKB motor adalah Rp 3000.000
Asuransi kiriman berlaku untuk kehilangan dan/atau kerusakan barang kiriman
Tidak ada batasan minimal pertanggungan/ nilai barang yang ingin diasuransikan
Tergantung dari jenis barang mewah yang dimaksud dan dipastikan bahwa keterangan isi paket sesuai dengan isi yang sebenarnya. Untuk Barang-barang baru, Maksimal nilai pertanggungan sesuai dengan faktur/invoice/kwitansi. Barang bukan baru, maksimal nilai pertanggungan sesuai dengan harga pasar.
1. Seluruh barang atau kiriman yang masuk ke dalam kategori kiriman dilarang oleh JNE dan perundang-undangan.
2. Barang atau kiriman yang mudah meledak, menyala atau terbakar.
3. Uang kontan, surat berharga dan sejenisnya yang mempunyai nilai seperti uang tunai
4. Perhiasan Emas dan Logam Mulia.
5. Barang yang karena sifatnya sendiri/sifat alamiah dari obyek yang diasuransikan dapat mengotori/merusak kiriman paket lain dan/atau membahayakan orang lain.
6. Barang-barang illegal.
7. Narkotika dan sejenisnya, minuman keras serta obat-obatan terlarang lainnya.
8. Barang cetakan/rekaman porno atau yang isinya melanggar kesusilaan.
9. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan kestabilan nasional.
10. Voucher belanja.
11. Frozen food, kue basah/makanan basah.
12. Daging segar (Fresh meat/fresh fish).
13. Batubara, nikel.
14. Barang yang terbuat dari kaca dan akrilik.
15. Senjata api.